Selasa, 21/05/2024 21:17 WIB

Penerimaan Fee Proyek Bupati Langkat Didalami KPK Lewat 3 Saksi

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin menerima suap usai mengatur pemenangan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat.

Penerimaa fee proyek itu didalami KPK lewat tiga saksi pada Senin (31/1) kemarin. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para saksi dan dugaan adanya pemberian fee berupa uang untuk tersangka TRP (Terbit) karena adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (1/2).

Adapun tiga saksi yang diperiksa penyidik KPK ialah, Direktur CV Sasaki Riki Sapariza, dan dua pihak swasta Ananda Agustri serta Daniel. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke mereka berdua untuk menjaga kerahasiaan proses penanganan perkara.

Keterangan mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik ke Terbit. Keterangan mereka sudah dicatat dan akan dibuka dalam persidangan nanti.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

Muara sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin Pemberian Fee Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :