Jum'at, 03/05/2024 03:38 WIB

Komnas HAM Bantah Pernyataan Irsan Pribadi, Beka: Kita Tak Minta Penundaan Proses Hukum!

Saran yang disampaikan Komnas HAM berarti bukan penundaan hukum, bukan penundaan proses hukum. Jadi nanti, copy suratnya bisa disampaikan ke saya.

Chrisney Yuan Wang (tengah). (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pihak Komnas HAM membantah pernyataan pihak tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Irsan Pribadi Susanto (40) kepada Chrisney Yuan Wang (39) selaku istri, yang menyebut lembaga Hak Asasi Manusia itu meminta penundaan proses hukum.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, dalam proses hukum yang sedang berjalan antara Chrisney dan Irsan, pihaknya tak pernah melayangkan surat penundaan proses hukum.

"Saran yang disampaikan Komnas HAM berarti bukan penundaan hukum, bukan penundaan proses hukum. Jadi nanti, copy suratnya bisa disampaikan ke saya," kata Beka dalam bantahannya saat menerima Chrisney dan dua orang pengacaranya, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/1).

Beka menegaskan, seharusnya pihak Irsan selaku tersangka kasus KDRT kepada Chrisney, bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi intinya gini, Komnas HAM telah mempelajari surat saudara, dan menyatakan saudara agar menghormati proses hukum," ujarnya.

Dalam surat yang dilayangkan Komnas HAM atas kasus tersebut, kata Beka, hanya untuk melakukan mediasi antara Irsan dan Chrisney.

"Mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dan memediasi sodara irsan dan chrisney di rumah tangga tersebut," tegasnya.

"Jadi tidak ada permintaan saran untuk menunda proses hukum, pelimpahan, tidak ada," sambung Beka.

Dia menyadari, jika Komnas HAM tidak akan bisa mengintervensi suatu kasus hukum yang sedang berjalan. “Kami juga tidak di dalam kapasitas mengintervensi hukum yang ada. Kalau soal penyalahgunaan, tentu diluar kewenangan kami," ungkap Beka.

"Kami tidak dalam posisi memberikan saran, atau menganulir surat yang sudah kami keluarkan. Karena materinya berbeda, kami menyarankan untuk mediasi, bukan menunda pelimpahan berkas," tutup Beka.

Diberitakan sebelumnya, Chrisney Yuan Wang selaku istri Irsan Pribadi Susanto yang mengalami KDRT, mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/1).

Kehadiran Chrisney di Komnas HAM didampingi oleh dua orang tim kuasa hukumnya.

Ibu 3 orang anak ini datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan, atas kekerasan rumah tangga yang dialaminya oleh sang suami selaku pemilik Pacific Caesar dan Pemilik Hotel Dafam Signature Surabaya.

Terlebih, proses hukum di Polda Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini masih terkatung-katung.

"Sudah, tadi sudah menghadap Pak Beka (Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM)," kata Chrisney kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.

"Responnya positif. Dan dalam waktu secepatnya kami akan membuat pengaduan tertulis lengkap dengan lampiran bukti-bukti yang relevan sebagai fakta pendudukung atas pengaduan tersebut sesuai yang diminta," sahut Patrisius Paur Riberu selaku kuasa hukum Chrisney.

"Ya, berdasarkan pengakuan klien kami, suaminya ini adalah pemilik dari Pacific Caesar," ujar Oky Utimo, Sh, Rekan Patrisius.

Saat berbincang dengan wartawan, lawyer yang akrab disapa Patris itu menuturkan, kliennya mengalami kekerasan fisik dan psikis dari suaminya sejak 12 Mei 2021. Ibu tiga anak itu, ditinju di wajah.

"Laporan Polisi dilakukan hari itu juga oleh korban dengan nomor laporan LP-B/293/V/RES.I.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim," kata Patrisius.

Dalam prosesnya, Penyidik Subdit IV Reknata Polda Jatim telah memberitahukan hasil penyelidikan dan/atau penyidikan dalam bentuk SP2HP kepada Korban selaku Pelapor, dimana dari SP2HP ke-7 dan ke - 8 dapat diketahui bahwa berkas perkara hasil penyidikan penyidik telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan, selain dinyatakan terlapor Sdr. The Irsan Pribadi Susanto disebutkan sebagai Tersangka.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka Sdr. The Irsan Pribadi Susanto untuk diserahkan ke JPU (tahap 2) pada tanggal 6 Januari 2022. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan pelaksanaan tahap 2 menjadi hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 dikarenakan sedang sakit." kutipan poin ke-2 SP2HP ke-8 tersebut.

Meski sudah lewat dari tanggal yang diajukan Tersangka, hingga kini Tersangka belum juga ditahan. "Karena itu lah, kemudian korban menghubungi penyidik Polda Jatim a/n IPDA Masyita Dian untuk menanyakan perkembangan kasusnya," tutur Patrisius.

Alih-alih ditahan, Tersangka dikabarkan masih bebas berkeliaran hingga ke luar kota.

"Ini yang kami pertanyakan," ujar Patrisius.

Dalam komunikasi antara korban dengan penyidik tersebut, terang Patris, penyidik mengaku kendala penundaan pelimpahan tahap 2 lantaran adanya Surat Resmi dari Komnas HAM RI terkait proses mediasi.

"Dan setelah kami datang kesini hari ini, meminta klarifikasi akan hal tersebut, ternyata jawaban dari Komnas HAM kepada kami bahwa inti surat dari Komnas Ham tersebut pada Pokoknya meminta Tersangka untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami saat ini, ada apa dengan penyidik di Polda Jatim?" tukas Patrisius.

Chrisney tak menampik bahwa Tersangka adalah orang yang punya pengaruh ekonomi yang kuat di Surabaya, tapi Ia percaya polisi akan bertindak presisi.

"Di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat ini, kami percaya, siapapun pelaku kekerasan terhadap perempuan akan ditindak secara presisi. Dengan sejumlah bukti yang ada, kami berharap polisi segera menahan Tersangka," tutup Patrisius.

KEYWORD :

Komnas HAM Beka Ulung Hapsara KDRT kekerasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :