Jum'at, 26/04/2024 11:11 WIB

PSHK: Peraturan Pelabelan BPA Galon Polikarbonat Beresiko Digugat

Sikap Kementerian dan Lembaga Belum Padu

Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyebut adanya risiko Judicial Review terhadap rencana perubahan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang masuk dalam Pembahasan Antar-Kementerian (PAK).

Sejauh ini, masih terjadi beda pemahaman antar kementerian dan lembaga dalam rencana perubahan Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan.

"Sebaiknya, ada semacam ruang penyelesaian ketidaksepakatannya sebelum tahap harmoniasasi, dengan mempertemukan pihak-pihak terkait saja, tidak perlu seluruh kementerian dan lembaga (K/L)," kata Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi.

Fajri menjelaskan, sebelum ada kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait, sebaiknya proses harmonisasi ditunda dulu.

"Sayangnya proses harmonisasi telah dilakukan di awal Januari, di tengah adanya ketidaksepakatan dari beberapa pemangku kepentingan dan belum dilakukannya Regulatory Impact Analysis," tandas Fajri.

Ia menyebut selayaknya pembentukan suatu peraturan, prosesnya harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Apalagi kalau peraturannya itu akan mengikat pihak luar institusi pembentuknya.

Karena revisi Peraturan BPOM itu sudah masuk harmonisasi dan sudah dikirim ke Kantor Seskab, menurut Fajri, maka jika diloloskan akan ada beberapa resiko.

“Apabila tetap dilanjutkan prosesnya sampai kemudian disahkan, pengujian Peraturan Menteri/Kepala Lembaga itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU,” katanya.

Namun, dia mengatakan akan sangat disayangkan apabila yang mengajukan itu adalah bagian dari pemerintah juga, yang sejatinya tidak setuju kehadiran peraturan itu.

Karena itu menurut Fajri sebaiknya permasalahan itu diselesaikan dalam proses pembentukannya di internal pemerintah sebelum disahkan.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian dengan tegas menolak Peraturan PBOM yang akan melakukan pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar), Edy Sutopo, dengan tegas mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan adanya peraturan BPOM mengenai sertifikasi atau labelisasi BPA pada kemasan galon polikarbonat. Menurutnya, sertifikasi BPA itu hanya akan menambah cost yang mengurangi daya saing Indonesia.

“Jadi, menurut kami sertifikasi BPA saat ini belum diperlukan. Sertifikasi BPA itu hanya  akan menambah cost  atau mengurangi daya saing Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kata Edy, substansi isunya sendiri masih debatable. Ia menilai yang diperlukan sebenarnya adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, tentang bagaimana cara handling dan penggunaan kemasan yang menggunakan bahan penolong BPA dengan benar.

"Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri,” ucapnya.

“Yang saya herankan, kenapa kita sering terlalu cepat mewacanakan suatu kebijakan tanpa terlebih dahulu mengkaji secara mendalam dan komprehensif berbagai aspek yang akan terdampak,” cetusnya lagi.

Edy Sutopo juga mengutarakan seharusnya BPOM mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu.

Misalnya, BPOM harus melihat negara mana yang sudah meregulasi terkait BPA ini, adakah kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia ataupun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA ini.

Kemudian apakah ada bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan apakah sudah begitu urgen kebijakan ini dilakukan.

“Itu pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum BPOM mewacanakan kebijakan terkait kemasan pangan yang mengandung BPA itu. Dalam situasi pandemi, dimana ekonomi sedang terjadi kontraksi secara mendalam, patut kah kita menambah masalah baru yang tidak benar-benar urgen?” tukasnya mempertanyakan wacana kebijakan BPOM itu.

Dia juga menyoroti dampak yang akan ditimbulkan kebijakan itu nantinya terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang existing jumlahnya tidak sedikit, juga bagaimana efeknya terhadap psikologis konsumen yang selama ini memakai kemasan guna ulang.

Seharusnya, kata Edy, BPOM lebih berhati-hati dalam melakukan setiap kebijakan yang akan berdampak luas terhadap masyarakat.

"Mestinya setiap kebijakan harus ada RIA (Risk Impact Analysis) yang mempertimbangkan berbagai dampak, antara lain teknis, kesehatan, keekonomian, sosial, dan lain-lain,” katanya.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian juga merasa terkejut mendengar adanya rencana BPOM yang akan melakukan pelabelan BPA terhadap kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat tanpa memperhatikan keberatan dari para pelaku industri.

"Karenanya, saya meminta agar BPOM menyampaikan presentasinya terlebih dulu terkait pro kontra terkait rencana kebijakan itu sebelum mengeksekusinya,” ujar Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh, dalam acara diskusi media bertema “Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian” akhir tahun lalu.

Dia mengatakan Kemenko Perekonomian akan menjadikan apa yang disampaikan Kemenperin dan Aspadin sebagai base line utama untuk melihat secara ideal terkait Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu.

“Masalah nanti BPOM ingin meng-goal-kan regulasi yang sekarang ini, harus menyampaikan dulu presentasi secara pro-kontranya,” tukasnya.

Menurutnya, dalam menyusun kebijakan label BPA terhadap galon polikarbonat itu, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia.

“Saya pikir BPOM tidak bisa secara serta merta secara sendiri mengeksekusi regulasi itu,” ucapnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini bahkan menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil.

Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoaks.

KEYWORD :

Pelabelan PBA Polikarbonat PSHK Judicial Review




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :