Jum'at, 26/04/2024 14:38 WIB

Revisi UU MD3, Mampukah PDIP Lobi Partai?

Mulus tidaknya usulan revisi UU MD3 sangat bergantung kepada lobi politik yang dilakukan PDIP kepada pimpinan partai politik di DPR.

Ruang Rapat Paripurna DPR

Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) meminta untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Mulus tidaknya usulan itu sangat bergantung kepada lobi politik yang dilakukan PDIP kepada pimpinan partai di DPR.

Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mengatakan, komunikasi politik PDIP kepada partai sebagai penentu untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR dan revisi UU MD3 itu bisa segera diakomodir.

"Tinggal komunikasi PDIP dengan partai lain. Kita menghormati lobi yang dilakukan oleh PDIP," kata Maman, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/12).

PKB, kata Maman, selalu mengambil posisi moderat tapi juga menghargai proses musyawarah. Menurutnya, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu mendukung upaya PDIP untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan dewan dengan cara musyawarah.

"Sehingga pembahasan UU MD3 tidak menciderai kembali seolah-olah mengingatkan rivalitas, jangan sampai terjadi," terangnya.

Diketahui, wacana revisi UU MD3 soal pimpinan DPR sudah mengemuka pasca pergantian kursi Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto. Namun, wacana perombakan pimpinan DPR itu masih menjadi perdebatan di internal partai.

Setelah Novanto disetujui kembali menjabat Ketua DPR dalam rapat paripurna, Fraksi PDIP mendorong revisi UU MD3 nomor 17 tahun 2014. Tujuan utama revisi UU itu hanya sebatas jatah kursi pimpinan DPR.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PKB PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :