Jum'at, 26/04/2024 06:58 WIB

Ustaz Cabul Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Menko PMK

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditetapkan kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Menko PMK Muhadjir Effendi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditetapkan kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Menurut Muhadjir, saat ditemui di sela-sela Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak, di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (12/1), tuntutan yang diberikan aparat penegak hukum sudah tepat.

"Intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret, yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," tegas Muhadjir.

Lebih lanjut, Menko PMK mengatakan, hukuman yang didapat oleh pelaku kekerasan seksual pada anak akan mencegah agar tidak ada kasus serupa yang terjadi di kemudian hari.

"Dan yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," terang Menko PMK.

Menurut Menko Muhadjir, kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja tidak hanya di lembaga pendidikan. Karena itu, dia meminta semua pihak memiliki kewaspadaan dan perhatian tinggi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Kejadian seperti ini bisa terjadi mana saja, termasuk di lembaga pendidikan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang dinyatakan sebagai terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya itu, jaksa juga memberikan tuntutan kedua terhadap terdakwa berupa hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.

KEYWORD :

Menko PMK Muhadjir Effendi Hukuman Mati Herry Wirawan Ustaz Cabul




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :