Jum'at, 26/04/2024 23:22 WIB

Berkas Perkara Eks Bupati Mojokerto Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Mustofa Kamal akan menjalani persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Mustofa Kamal akan menjalani persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.

"Hari ini (11/1) Jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustofa Kamal Pasha " kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1).

Ali mengatakan Mustofa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa hukuman dalam perkara sebelumnya di Lapas Klas I Surabaya.

Selanjutnya, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang ditentukam oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah menerima pelimpahan berkas perkara dan Terdakwa Mustofa dari Tim Penyidik di Lapas Klas I  Surabaya pada 23 Desember 2021.

Diketahui, KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jet ski sebanyak lima unit.

KEYWORD :

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :