Jum'at, 26/04/2024 13:11 WIB

KPK Sebut Ada Pihak yang Giring Opini soal OTT Walkot Bekasi

Ali menyebut jika narasi yang dipakai mencoba membuat KPK menjadi pihak yang bersalah terkait penangkapan itu. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini buruk dalam proses penegakkan hukum terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Penggiringan opini ini pasca KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rahmat Effendi pada 5 Januari 2022.

"Masih saja ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontraproduktif dalam proses penegakkan hukum yang tengah dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1).

Ali menyebut jika narasi yang dipakai mencoba membuat KPK menjadi pihak yang bersalah terkait penangkapan itu. KPK meyakini telah memagang bukti yang kuat terkait dugaan rasuah yang dilakukan Rahmat Effendi.

"Kami khawatir, narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan, justru akan mengkorupsi hak publik untuk mengetahui Informasi yang sebenarnya," kata Ali

KPK juga meyakini jika penangakapan Rahmat sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Ali Fikri menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya, KPK berpedoman pada azas kepastian hukum, jeterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadam hak asasi manusia.

"KPK tidak mungkin melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah membidik Rahmat Effendi sejak 2021. Rahmat telah dipantau jauh sebelum terjaring OTT pada 5 Januari 2022.

Rahmat Effendi menjadi tersangka lantaran diduga mengintervensi proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan, dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK sebelumnya mengamankan sebanyak 14 orang, yang salah satunya adalah Rahmat Effendi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.

Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Ditangkap Rahmat Effendi Kasus Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :