Senin, 29/04/2024 08:49 WIB

Empat Pegawai Ditjen Pajak Diperiksa KPK

Pemeriksaan mereka  melengkapi berkas penyidikan tersangka Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair

Gedung KPK

Jakarta - Empat pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/12). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎.

Keempat pegawai pajak itu yakni, Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Hilman Flobianto; Kasi Evaluasi Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Sirmu; Penelaah Keberatan Ditjen Pajak Eka Widy Hastuti; dan pegawai di Ditjen Pajak Eli Mantofani.

"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rajesh, tersangka lainnya yakni Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno. Kasus itu terbongkar dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (21/11) lalu.

Dalam OTT itu KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Handang dan Rajesh. Tim juga mengamankan uang sejumlah USD 148.000 atau senilai Rp 1,9 miliar.

Uang itu diduga diberikan Rajesh kepada Handang untuk mengurus permasalahan pajak perusahaan Rajesh. KPK menyebut PT EKP mempunyai masalah pada surat tagihan pajak (STP) sejak 2014-2015.

Besaran STP PT EKP itu adalah Rp 78 miliar. Penerimaan uang oleh Handang sebesar Rp 1,9 miliar itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar.

KEYWORD :

KPK OTT Pegawai Pajak PT EK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :