Jum'at, 26/04/2024 20:42 WIB

Masa Karantina Hingga 14 Hari, Charles DPR: Kelamaan, Harusnya 5 Hari

Pekerja Migran yang Dikarantina Dipungut Bayaran

Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan pemerintah menjadi 10-14 hari harus ditinjau ulang.

"Saya belum menemukan rasionalisasi yang masuk akal terkait penetapan kebijakan baru tersebut. Pemerintah harus memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Jangan sekedar karena ketakutan yang berlebihan," kata Charles di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Charles yang Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyebut berbagai hasil penelitian di beberapa negara menunjukkan, masa inkubasi dari varian Omicron itu jauh lebih pendek dibandingkan varian-varian sebelumnya, dengan rata-rata hanya 2-3 hari.

Artinya, seseorang sudah bisa bergejala dan bisa terdeteksi positif dalam 2-3 hari setelah terpapar varian Omicron.

"Dengan demikian, karantina 5-7 hari sebenarnya sudah cukup untuk menjaring pelaku perjalanan yang terpapar Omicron," tukasnya.

Apabila karantina dimaksudkan pemerintah untuk mencegah masuknya Omicron ke dalam negeri, Charles menilai seharusnya yang dibenahi adalah mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina, bukan dengan menambah masa karantina.

Ia menyebut laporan Pekerja Migran Indonesia terkait maraknya pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah, menjadi bukti penyimpangan dalam karantina yang harus dievaluasi.

"Jadi yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya," tegas Charles.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta III ini menilai penerapan masa karantina selama 10-14 hari jelas memberatkan secara ekonomi atau psikis bagi banyak pelaku perjalanan, baik yang dengan biaya sendiri atau yang ditanggung negara.

"Bayangkan, seorang pelaku perjalanan yang biaya karantinanya tidak ditanggung negara, harus merogoh puluhan juta rupiah untuk menjalani karantina di hotel-hotel tertentu selama 14 hari," ungkapnya.

Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron, Charles menilai pemerintah harus mempercepat upaya vaksinasi dan booster bagi masyarakat. Melalui vaksinasi dan booster masyarakat akan mendapatkan perlindungan dari sakit keras dan kematian.

Masyarakat juga tidak perlu terlampau panik dengan varian Omicron. Data-data awal dari beberapa negara seperti Afrika Selatan dan Inggris menunjukkan bahwa Omicron memang sangat menularkan tetapi gejala yang ditimbulkan relatif ringan.

"Beberapa pakar dan peneliti sudah menyebutkan bahwa varian omicron bisa membawa kita memasuki fase endemi dari pandemi," tandas Charles Honoris.

KEYWORD :

Charles Honoris Komisi IX DPR Omicron karantina perjalanan luar negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :