Rabu, 15/05/2024 10:17 WIB

Korupsi Gedung IPDN, KPK Garap Dua Eks Petinggi Waskita Karya

Mereka ialah Tukijo selaku Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya. Sementara Anjar Kuswijanarko merupakan bekas SVP Production Control Division PT Waskita Karya.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan petinggi PT Waskita Karya, Anjar Kuswijanarko dan Tukijo pada hari ini, Kamis (30/12).

Keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wibowo-Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Berdasarkan penelusuran, Tukijo merupakan mantan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya. Sementara Anjar Kuswijanarko merupakan bekas SVP Production Control Division PT Waskita Karya.

Teranyar, Anjar Kuswijanarko diketahui menjabat Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road.

Selain keduanya, penyidik akan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) M Rizal. Mereka semua akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara pada 10 November 2021.

Mereka ialah Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, kemudian Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko.

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Adi lantaran beralasan sakit, sementara Dono ditahan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Saat ini ia sedang menjalani masa hukuman.

Dono diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi yang dilakukan pada 2010. Dono dibantu oleh Dudy Jocom dan Adi Wibowo untuk mengeruk uang negara dalam proyek itu.

KPK menyebut ketiga orang diduga merugikan keuangan negara Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Waskita Karya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :