Rabu, 15/05/2024 18:18 WIB

KPK Garap Pegawai Adhi Karya Terkait Korupsi di Kampus IPDN

KPK juga memanggil mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo, dan Direktur PT Kharisma Indotarium Utama Mulyawan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi hari ini, 27 Desember 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DP (Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (27/12).

KPK juga memanggil mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo, dan Direktur PT Kharisma Indotarium Utama Mulyawan. Ketiganya diharap hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Kampus IPDN KPK Adhi Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :