Rabu, 15/05/2024 17:33 WIB

KPK Akui Banyak Uang Hasil Korupsi Garuda Indonesia Lenyap

KPK mencatat uang yang dikeluarkan untuk penggunaan jasa konsultan itu mencapai Rp390 miliar.

Garuda Indonesia

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui banyak uang hasil dari dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia tak bisa dirampas untuk negara atau lenyap.

Uang yang lenyap itu adalah pembayaran jasa konsultasi pembelian pesawat dan mesinnya yang dikerjakan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Uang yang diterima oleh perusahaan yang dikendalikan Soetikno tadi itu dianggap sebagai bisnis yang legal oleh hakim, sehingga hakim tidak mau merampas uang itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (22/12).

Alex menyebut terdapat tiga perusahaan yang dikendalikan oleh Soetikno. Di antaranya, Connaught International Pte Ltd, PT Ardhyaparamita Ayuprakasa, Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong, dan Summerville Pasific Inc.

Tiga perusahaan tersebut mengatur kontrak pembelian pesawat dan mesin pesawat yang dilakukan PT Garuda Indonesia kepada Airbus SAS, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada.

Di mana, kontrak yang dibuat Soetikno itu membuat PT Garuda Indonesia tidak bisa membeli secara langsung pesawat dan mesinnya kepada perusahaan penyedia barang

"Jadi, Garuda menandatangi kontrak dengan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan dengan Soetikno tadi, seolah-olah Garuda enggak bisa membeli langsung dari Airbus atau menjalin kontrak langsung, itu harus lewat perantara seperti tadi," ujar Alex.

Alex menilai, sistem penggunaan jasa konsultan ini membuat negara mengeluarkan uang yang banyak. KPK mencatat uang yang dikeluarkan untuk penggunaan jasa konsultan itu mencapai Rp390 miliar.

"Sekitar USD14,619 juta atau sekitar Rp205 miliar dan 11,553 juta Euro atau sekitar Rp185 miliar. Artinya yang masih dikuasai Soetikno itu yang sebetulnya di dalam surat tuntutan kita minta hakim merampas itu masih Rp390 miliar, itu kan uang yang gede," tutur Alex.

Namun, kata Alex, uang yang seharusnya bisa dirampas untuk memulihkan kerugian keuangan negara itu tak diindahkan oleh hakim. Hakim menilai pendapatan besar yang diterima Soetikno itu merupakan bisnis yang legal.

"Hakim berpendapat bahwa karena uang yang diterima sebagai fee atau jasa terdakwa sebagai intermediari dari tugasnya selaku komersial advisor agreement, ada kontraknya," kata Alex.

 

KPK pun tak sependapat dengan hakim. Pasalnya, otoritas pemberantas korupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO), Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada mengakui jika penggunaan jasa konsultasi yang dilakukan oleh Soetikno merupakan bagian dari suap.

SFO Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada bahkan memberikan denda kepada perusahaan itu


"Denda yang dijatuhkan yang kalau dirupiahkan berapa triliun gitu," ucap Alex. Sangat aneh kalau di negara lain itu dianggap sebagai suap, sementara di sini karena katanya ada kontrak itu dianggap sebagai legal," tutur Alex.

Pada perkara ini Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Dia terbukti menyuap mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Soetikno tak diminta uang pengganti. Padahal, jaksa KPK menuntut Soetikno membayar uang pengganti sebesar 14,6 juta dolar Singapura dan 11,55 juta euro.

Untuk penyuapan, Perbuatan Soetikno dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk pencucian uang, Soetikno dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Pengadaan Pesawat dan Mesin Garuda Indonesia Korupsi Soetikno Soedarjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :