Sabtu, 27/04/2024 18:16 WIB

Dicurigai TKA Masuk Gunakan Visa Wisata

Herman Prakoso Hidayat, Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus mengawasi masuknya tenaga kerja asing (TKA) menggunakan jalur ilegal. Ditemukan, ada TKA di Gresik yang menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja.

"Memang ada TKA yang gunakan visa kunjungan wisata di Gresik. Kami sudah berkordinasi dengan imigrasi, polisi dan dinas tenaga kerja setempat. Jika terbukti, maka imigrasi akan mendeportasi," kata Herman Prakoso Hidayat, Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, TKA di Indonesia tidak hanya dari negara China, namun juga dari negara lainnya. Mereka masuk ada yang melalui jalur resmi, ada juga yang ilegal. Mengenai TKA yang ingin bekerja di Indonesia sudah diatur semuanya. Di antaranya Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).

"Jika ada perusahaan pengguna TKA melanggar dan tidak memenuhi persyaratan mereka bisa dikenai sanksi. Jadi, tidak hanya pekerja asingnya saja, perusahaan yang mendatangkan juga terus kami awasi para pekerjanya. Jika terbukti melanggar, keduanya kami tindak," ujar Herman.

Karena itu, Herman meminta kepada semua pihak untuk bekerja sama menghentikan arus warga asing pengguna visa kunjungan untuk bekerja. Sebab, hal itu jelas menyalahi aturan dan juga merugikan negara.

"Untuk tenaga kerja asing yang menggunakan visa kunjungan memang ada. Kami terus berupaya menghentikan hal tersebut dengan menggandeng polisi dan imigrasi," ujarnya.

Seperti diketahui, TKA di Gresik yang bekerja ada 392 orang. Dari jumlah itu, yang mengajukan perpanjangan izin bekerja sampai akhir Desember 2016 ada lebih dari 100 orang.

KEYWORD :

TKA ilegal kemenakertrans




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :