Ilustrasi penjara. (Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri telah memprofiling para pelaku yang terlibat dalam aksi penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Satu orang berinisial VAK telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan ini.
"Sudah ada tiga tersangka, yang ditahan satu tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).Whisnu menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk untuk menangkap dua tersangka lainnya yang masih berstatus buron. Adapun hingga saat ini, total 12 orang korban telah diperiksa terkait kasus penipuan tersebut.Alat Kesehatan Ditangkap Bareskrim Polri