Selasa, 14/05/2024 04:06 WIB

KPK Dalami Keterlibatan PT WIKA dalam Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau PT Wika pada pelaksanaan lelang proyek dalam pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) tahun 2013-2015.

Lembaga Antikorupsi menduga PT Wika terlibat dalam lelang proyek jalan yang kini berujung rasuah. Hal itu diselisik penyidik KPK lewat dua orang saksi pada Senin (13/12).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan PT Wika dalam pelaksanaan lelang untuk proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013 s/d  2015," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12).

Adapun dua saksi yang diperiksa itu ialah, Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction, Wayan Sumertha dan Heru Kuntjoro selaku Administrasi Dokumen Tender PT Wasco.

Mereka diperiksa untuk tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO (Join Operation), Petrus Edy Susanto sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.

Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo. KSO ini dibentuk untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Perbuatan Petrus mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.

Selain Petrus, sembilan tersangka lainnya kasus ini, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan di Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi; staf pemasaran PT Wijaya Karya, Firjan Taufa.

Kemudian Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono; Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa bernama Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.

KEYWORD :

Wijaya Karya PT WIKA Korupsi Proyek Jalan Bengkalis KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :