Sabtu, 27/04/2024 02:28 WIB

KPK Dalami Penerimaan Uang Korupsi Eks Petinggi PTPN XI

Ali enggan memerinci total uang dan pihak lain yang menerima. Namun, pemberian uang itu dilakukan sebelum proses lelang.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin giling tebu atau six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Dua saksi yang diperiksa ialah mantan Direktur SDM dan Umum PTPN XI, Muhammad Cholidi dan EVP PTPN Holding, Aris Toharisman. Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AH (Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan) yang diberikan pada tersangka BAP (mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo) dan pihak terkait lainnya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (1/12).

Ali enggan memerinci total uang dan pihak lain yang menerima. Namun, pemberian uang itu dilakukan sebelum proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di PG Djatiroto PTPN XI dilakukan.

KPK menentukan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo, dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.

Keduanya melakukan kongkalikong pada 2015 agar pelaksanaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. Negara ditaksir merugi Rp15 miliar dari permainan mereka berdua.

Kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KEYWORD :

KPK Pengadaan Mesin Giling Tebu PTPN XI Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :