Jum'at, 03/05/2024 13:00 WIB

Tiga Hal Menarik Penetapan Danareksa Sebagai Holding BUMN Versi Pengamat

Danareksa (Persero) selanjutnya akan menjadi induk holding rupa-rupa BUMN di kegiatan usaha bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Pengamat BUMN, Kiki Rizki Yoctavian.

Jakarta, Jurnas.com - PT Danareksa (Persero) telah ditetapkan sebagai holding BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa".

PT Danareksa (Persero) selanjutnya akan menjadi induk holding rupa-rupa BUMN di kegiatan usaha bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Pengamat BUMN, Kiki Rizky Yoctavian menjelaskan, setidaknya ada tiga hal menarik terkait keputusan tersebut. Pertama, dijadikannya PT Danareksa sebagai induk holding sebagai usaha menguatkan kegiatan usaha anggota holding di bidang finansial.

“Apalagi Danareksa sejatinya adalah bidang usaha finansial termasuk di dalamnya jasa pembiayaan investasi,” terang dia dalam pesan singkat yang dipancarluaskan, Kamis (25/11).

Kedua, lanjut dia, Danareksa sebagai konsultan manajemen secara langsung dalam kegiatan anggota holding. Termasuk, dalam hal perencanaan dan pengembangan usaha.

Ketiga, masih kata Kiki, penggabungan ini dapat menjadikan efisiensi dalam gerak langkah kementerian BUMN untuk mengontrol dan menyehatkan BUMN yang posisi keuangannya merugi.

“Sehingga apa bila ada suntikan PMN maka hanya ke induk holdingnya saja,” terangnya.

Kendati begitu, dia tetap mengingatkan penggabungan tersebut jangan sampai menimbulkan permasalahan-permasalahan baru karena menanggung kegiatan investasi dan finasial anggota holding Danareksa. Sehingga dalam konsolidasi keuangan menjadi beban.

“Apa lagi Danareksa juga bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana,” terang Kiki.

“Jadi kegiatan finansial anggota holdingnya bisa di dapat dari pembiayaan melalui partisipasi masyarakat. Ini yang harus diperhatikan pengelolaannya,” sambung presidium Pena 98 ini.

KEYWORD :

BUMN Danareksa Finansial Investasi Pena 98 Kiki Rizki Yoctavian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :