Rabu, 15/05/2024 12:00 WIB

Ditanya Pergub Rumah DP 0 Rupiah, Eks Pejabat Pemprov DKI Tak Tahu

Hal itu disampaikan Michael saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengaku tidak tahu mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI dalam program rumah DP 0 rupiah.

Hal itu disampaikan Michael saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mulanya, jaksa penuntut umum KPK mencecar Michael terkait tugas khusus Gubernur DKI Anies Baswedan ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau DP 0 rupiah.

"Apakah saudara mengetahui PPSJ ini ada penugasan khusus dari Gubernur DKI untuk menyediakan hunian kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah atau istilah umum yang kita dengar hunian DP Rp 0?," tanya Jaksa kepada Michael, Kamis (18/11).

Michael yang saat ini bertugas sebagai Kepala Bidang APD BPKP DKI pun membenarkan arahan tersebut. Dia mengatakan Gubernur DKI meminta percepatan dari sisi suplai.

Jaksa pun bertanya apakah Michael pernah mempelajari Pergub DKI nomor 51 tahun 2019. Pergub itu tentang penugasan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait penyediaan dan pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kenapa saya tanyakan itu, karena di dalam pasal 1 juga disebutkan terkait pengertian dari inspektorat itu apa. Ada juga kewajiban melakukan pengawasan terhadap inspektorat. Coba apa saudara mengetahui itu aturan itu?," cecar Jaksa.

"Saya belum pernah baca," jawab Michael.

Dengan nada heran, jaksa menyebut Michael mestinya tahu dan melakukan pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan program rumah DP 0 rupiah. Hal sebagaimana dimaksud dalam keputusan Gubernur tentang penugasan BUMD.

"Saya belum pernah baca pak," kata Michael.

Jaksa kemudian bertanya apakah Michael sebagai Kepala Inspektorat masuk dalam tim monitoring dan evaluasi program rumah DP Rp 0 yang dibentuk Anies.

"Seingat saya dibentuk tim untuk melakukan monitoring kegiatan strategis daerah (KSD), salah satunya adalah dalam rangka DP Rp 0. Tim monitoring KSD ini secara rutin dan itu bahkan dimasukkan dalam kontrak kinerja untuk masing-masing KSD yang sudah diperjanjikan," kata Michael menjelaskan.

"Apakah saudara masuk keanggotaan tim?," tanya jaksa.

"Tidak, KSD ini adanya Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)," jawab Michael.

"Yang saya tanya bukan itu," kata jaksa.

"Saya sendiri belum pernah mengikuti kegiatan tim monitoring," kata Michael.

Michael juga mengaku tidak tahu siapa anggota tim monitoring itu. Michael mengklaim jajarannya tak masuk tim monitoring.

Lantas Hakim Ketua Saifuddin Zuhri mempersilakan Michael melihat Pergub 51 tahun 2019 tersebut. Namun Michael tetap mengaku lupa.

"Setelah lihat saksi tahu gak?," tanya hakim

"Enggak tahu, lupa," jawab Michael.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Kemudian sejumlah pejabat PT Adonara Propertindo, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian, serta Rudy Hartono Iskandar.

Mereka didakwa merugikan negara Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Munjul KPK Pemprov DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :