Sabtu, 27/04/2024 08:38 WIB

Permen LHK 75/2019 Masih Perlu Dimewahkan

P.75/2019 masih perlu dimewahkan sebab masih terjadi tumpang-tindih.

Ilustrasi sampah plastik (foto: google)

JAKARTA, Jurnas.com - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah merupakan satu kemewahan sebagai sebuah regulasi. 

Begitu kata Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar  pada diskusi media "Efektivitas Permen KLHK 75/2019 dalam Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai", Jumat (22/10).

"Jadi, menurut saya, tentu karena suatu kemewahan prosesnya juga panjang, dan diskursusnya sangat tinggi. Tentu kita perlu jaga dan maksimalkan sebaik-baiknya. Siapa pun itu, baik produsen, media, pemerintah daerah, dan NGO," ujarnya.

Dia mengatakan, Permen LHK 75/2019 mewah karena didesain dalam kurung waktu 10 tahun. "Ibaratnya ini orang yang sudah lama nggak punya anak kemudian dengan barbagai program bayi tabung akhirnya punya anak," ujarnya.

Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi menyatakan mengapresiasi diterbitkannya Permen LHK 75/2019. Walaupun dia mencatat regulasi tersebut masih belum ideal.

"Kan ini implementasinya dimualai tahun 2020, dimana para produsen harusnya menyerahkan rencana peta jalan pengurangan sampahnya, tapi sayangnnya sampai Pertengahan tahun 2021, baru sekitar 30 produsen yang menyerahkan," ujarnya.

"Kalau merujuk lagi ke permen kan sebenarnya perencanan yang diatur itu ada tiga kategori, yaitu manufaktuer, jasa makanan dan minuman dan juga rutel. Jadi kira- kira ratusan produsen, tapi sampai saat ini baru 30," sambungnya.

Dia juga menyoroti tidak adanya keterbukaan keterbukaan implementasi Permen LHK 75/2019. "Kita sebagai konsumen masyarakat ingin tahu juga produsen-produsen ini sebetulnya seserius apa sih dalam menagani sampah mereka," katanya.

Ketua Komisi Penegakan Regulasi Sampah di Satgas Nawacita Nasional Indonesia, Asrul Hoesein mengatakan, Permen LHK 75/2019 masih perlu dimewahkan sebab masih terjadi tumpang-tindih.

"Syukur alhamdulillah, memang benar Permen LHK 75/2019 dianggap mewah, tapi menurut saya masih perlu dimewahkan lagi. Saya terima kata mewah tapi harus dimewahkan lagi," sambungnya.

Menurut Asrul, agar Permen LHK 75/2019 menjadi lebih mewah harus ada peraturan pemerintah untuk mengatur tanggung jawan produsen. Jadi kita memang tida perlu menunggu persetujuan perusahaan mau komitmen atau tidak. Nggak perlu karena mereka wajib," ujarnya.

Dia juga menilai ketidakterbukaan pada peraturan tersebut, terlebih pada Permen tersebut hanya akan memberikan intensif kepada produsen dan tidak memberikan intensif kepada konsumen di bawahnya seperti pemulung, daur ulang dan sebagainya. "Nah ini yang bertentangan pasal 21 UU 18 tentang intensif," ujarnya.

KEYWORD :

Sampah Plastik Permen LHK 75/2019




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :