TransJakarta di Harmoni. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan aturan pelaku perjalanan di berbagai moda transportasi. Dengan tujuan meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.
Sebayak 4 SE diterbitkan, antara lain SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat dan SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.Kemudian, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara. Terakhir, serta SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian."SE ini mengatur sejumlah hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan operator, prasarana, sarana serta calon penumpang di tiap moda transportasi," kata jubir Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kemenhub Surat Edaran Aturan Transportasi




























