Jum'at, 26/04/2024 14:57 WIB

Hari Karantina Pertanian, Sinergi Lindungi Negeri, Pertanian Tumbuh, Mendunia dan Berkelanjutan

Upaya melindungi sumber daya alam hayati dan petani senantiasa menjadi fokus pemerintah, untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ketahanan pangan bagi bangsa.

Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan). Foto: Humas Barantan

JAKARTA, Jurnas.com -Setiap tanggal 18 Oktober pada setiap tahunnya, diperingati sebagai Hari Karantina Pertanian, momentum untuk terus menjaga kekayaan sumber hayati Indonesia untuk kesejahteraan bangsa.

Seratus Empat Puluh Empat tahun yang lalu, pada tahun 1877, untuk pertama kali di negeri ini diterbitkan suatu peraturan perundang-undangan untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan asing. Peraturan tersebut adalah Staatsblad Hindia Belanda no. 262, yang berisikan larangan pemasukan tanaman dan biji kopi dari Srilanka, untuk mencegah penularan penyakit karat daun kopi Hemileia vastatrix.

Disusul dengan terbitnya Staatsblad No. 432 tahun 1912, yang merupakan peraturan perundangan karantina hewan pertama tentang “Peraturan Campur Tangan Pemerintah dalam Lapangan Kehewanan dan Polisi Kehewanan”.

Pasang surut sejarah perjalanan perkarantinaan pertanian, telah melewati berbagai riak dan gelombang jaman. Upaya melindungi sumber daya alam hayati dan petani senantiasa menjadi fokus pemerintah, untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ketahanan pangan bagi bangsa.

Tanggal 8 Juni 1992, menjadi tonggak penting dalam perkembangan sejarah perkarantinaan nasional, karena pada 8 juni 1992, Pemerintah dan Parlemen menyetujui lahirnya Undang-undang No. 16 tahun 1992.

Selanjutnya, pada tahun 2016, dalam rangka mengantisipasi perlindungan terhadap pangan dan pakan serta perdagangan dunia terkini, kembali Parlemen dan Pemerintah menginisiasi Rancangan Undang-Undang perkarantinaan.

Menteri Pertanian, selaku koordinator bersama-sama dengan Menteri KKP, Menteri LHK, Menteri PAN RB, serta Menteri Hukum dan HAM melakukan pembahasan dan masa sidang yang panjang, hingga akhirnya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, pada tanggal 24 September tahun 2019, Rancangan Undang-undang tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan disahkan.

Dan melalui Berita Negara Nomor 6411, yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mulai diberlakukan tangga 18 Oktober Tahun 2019.

Tanggal delapan belas Oktober, kini menjadi hari Karantina Pertanian, sebagai momentum mawas diri dan introspeksi serta menggugah jiwa seluruh jajaran karantina pertanian agar terus mengemban tugas dan amanat suci, menjaga ibu pertiwi, sebagai benteng terdepan pertanian Indonesia.
 
Perjalanan sejarah karantina pertanian telah meninggalkan jejak-jejak prestasi dan pengalaman, bukan hanya untuk dikenang tetapi menjadi bekal bagi perjuangan mewujudkan cita-cita karantina pertanian yang professional, tangguh dan terpercaya, guna mewujudkan pertanian yang maju, mandiri dan modern.

Bagi masyarakat, momentum hari Karantina Pertanian menjadi momentum penting untuk berperan aktif dengan melaporkan hewan, tumbuhan dan produknya saat melalulintaskan untuk melindungi keragaman hayati atau bio diversity untuk ketersediaan pangan, pakan asal pertanian dan kesejahteraan bangsa.

Peringatan Hari Karantina Pertanian ke-144 tahun ini masih dilaksanakan di masa pandemi sehingga aktivitas pelaksanaan masih dibatasi.

Berikut  link Twibbon Hari Karantina Pertanian ke-144 Tahun 2021:

1. Hari Karantina Pertanian 144 Tahun 2021 | https://twb.nz/harikarantinapertanian144

2. Hari Karantina Pertanian 144 Tahun 2021 |

https://twb.nz/hkp144

3. Hari Karantina Pertanian 144 Tahun 2021 I https://twb.nz/144karantinapertanian

4. Hari Karantina Pertanian 144 Tahun 2021 I https://twb.nz/harikarantina144th

5. Hari Karantina Pertanian 144 I https://twb.nz/harkanper144

6. Hari Karantina Pertanian 144 | https://twb.nz/hkp144sinergi

7. Hari Karantina Pertanian 144 | https://www.twibbonize.com/karantinapertanian144

KEYWORD :

Hari Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Bambang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :