Jum'at, 26/04/2024 11:47 WIB

Novel Baswedan Yakin Stepanus Robin Tak Bermain Sendiri Amankan Perkara Azis

Novel merespons informasi terkait delapan orang pegangan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK yang diduga bisa digerakkan

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan dan Penyidik Novel Baswedan (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meyakini bahwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju tidak bermain sendiri dalam mengamankan perkara. Sebab dia merupakan pegawai baru di lembaga antirasuah.

Pernyataan Novel merespons informasi terkait delapan orang pegangan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK yang diduga bisa digerakkan untuk kepentingannya, seperti OTT atau mengamankan perkara. Stepanus merupakan satu di antaranya.

"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp11 miliar, enggak logis ya," kata Novel saat ditemui di Bekasi, Senin (11/10) malam.

Novel selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan mengaku sebagai orang pertama yang membongkar kasus dugaan suap penanganan perkara ini. Dia pun telah melaporkan temuannya itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, namun tidak menerima respon.

"Saya bicara seperti ini bukan sebagai orang awam, tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," katanya.

Selain itu, Novel juga mengungkap banyak hal yang ditutup-tutupi KPK terkait dengan kasus tersebut. Menurutnya, tidak bisa hanya menunggu bukti yang valid. Dewas KPK punya kewenangan untuk mengusut langsung.

"Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi. Saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap, justru malah dihilangkan. Setidak-tidaknya kalau KPK serius, KPK dan Dewan Pengawas bisa memulai dengan mengusut orang-orang yang menghilangkan alat bukti," kata Novel.

Tak hanya itu, Ia menambahkan laporan yang disampaikan kepada Dewas KPK tidak harus selalu secara resmi. Semestinya, lanjut Novel, para pengawas tersebut bisa melakukan pendalaman begitu mendapat informasi terkait dengan permasalahan yang sangat serius.

"Sebagai contoh, seandainya Anda semua di sini mengetahui ada polisi kemudian tahu ada pembunuhan di dekatnya, terus polisi diam saja dan bilang menunggu laporan. Anda marahkah? Sama seperti itu. Polisi enggak mungkin bersikap seperti itu. Mereka kemudian akan merespons dengan pemeriksaan tanpa harus dilapori," tutur Novel.

"Saya juga tidak ingin berbantah-bantahan, fakta-faktanya sangat jelas. Jadi, daripada sibuk berdalih-dalih, lebih baik kerja yang benar. Kalau kerja yang benar aja enggak mau, terus mau berantas korupsi dengan cara apa?" lanjut dia

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan belum pernah menerima laporan masyarakat terkait dengan delapan orang Azis di KPK yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara. Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho mengatakan pihaknya membuka pintu menerima laporan dari masyarakat asal disertai bukti.

KEYWORD :

KPK Novel Baswedan Azis Syamsuddin Korupsi Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :