Sabtu, 27/04/2024 08:46 WIB

Azis Syamsuddin Dicecar Soal Delapan `Orang Dalam` di KPK

Namun, Azis mengaku tidak mengenal pihak lainnya di Lembaga Antirasuah yang bisa membantu selain mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin soal dugaan` delapan orang` di Lembaga Antikorupsi.  Hal itu didalami saat memeriksa Azis pada hari ini, Senin (11/10).

Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perjara di Lampung Tengah. Azis disebut memiliki delapan orang yang bisa digerakkan untuk kepentingannya, seperti OTT atau mengamankan perkara.

"(Azis) dikonfirmasi mengenai dugaan adanya `orang dalam` KPK yang membantu tsk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Namun, Azis mengaku tidak mengenal pihak lainnya di Lembaga Antirasuah yang bisa membantu selain mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Meski begitu KPK meyakini Azis masih mempunyai orang dalam lainnya. KPK akan mendalami dugaan orang dalam Azis ke pihak lain.

"Tentu KPK tidak berhenti sampai disini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," ujar Ali.

KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia diduga memberi uang sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar untuk menutup perkara yang menjeratnya bersama Politikus Partai Golkar Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Di mana, Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Lampung Tengah Orang Dalam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :