Jum'at, 26/04/2024 20:21 WIB

Hari Ini Azis Syamsuddin Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Azis usai jadi tersangka dan ditahan KPK.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada hari ini, Senin (11/10).

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Azis usai jadi tersangka dan ditahan KPK. Dia terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, (11/10).

Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang bakal digali penyidik KPK terhadap Azis. Belakangan, penyidik KPK menggali soal aliran uang suap dalam kasus ini. Masyarakat diminta bersabar untuk menunggu hasil pemeriksaan.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ujar Ali.

Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suao penanganan perkara di Lampung Tengah pada Sabtu (25/9).

Ia diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Stepanus Robin pun meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :