Sabtu, 27/04/2024 03:52 WIB

KPK Tegaskan Bakal Lindungi Saksi yang Dilaporkan Haji Isam ke Polisi

Yulmanizar dilaporkan pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam ke Mabes Polri atas tudahan mencemarkan nama baik

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan bakal melindungi mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Ditjen Pajak.

Yulmanizar dilaporkan pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam ke Mabes Polri atas tudahan mencemarkan nama baik. Sebab, Yulmanizar menyebutkan jika Haji Isam mengondisikan nilai pajak perusahaannya menjadi Rp10 miliar.

"Setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (8/10).

Peran dari crazy rich Kalimantan Selatan itu tertuang dalam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yulmanizar. Permintaan tersebut disampaikan Haji Isam melalui wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo ke Pejabat Ditjen Pajak dengan imbalan uang sebesar Rp40 miliar.

Kuat dugaan upaya Haji Isam melayangkan laporan ke polisi agar saksi bungkam tentang keterlibatannya dalam kasus tersebut. Padahal, Ghufron menjelaskan jika saksi memiliki hak dan kebebasan untuk membeberkan apapun yang diketahuinya terkait dengan kasus tersebut.  Keterangan Yulmanizar juga tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

"Keterangan yang disampaikan (saksi) adalah apa yang ia alami, ia dengar atau lihat secara langsung," ujar Ghufron.

Haji Isam dinilai terlalu dini melaporkan Yulmanizar. Pasalnya, keterangan Yulmanizar terkait peran Haji Isam belum tentu bohong. Dikatakan Ghufron, Haji Isam baru bisa melaporkan Yulmanizar jika terbukti berbohong. Itu pun, kalau ada bukti yang kuat.

"Kalau ternyata apa yang disaksikan atau pun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri usai bersaksi di persidangan. Haji Isam menilai kesaksian Yulmanizar mencemarkan nama baiknya.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Suap PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad Haji Isam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :