Sabtu, 11/05/2024 20:26 WIB

KPK Pastikan Surat Penyelidikan yang Beredar di Kabupaten Gowa Palsu

Ali mengatakan bahwa format surat palsu itu berbeda dengan milik KPK. Dalam surat palsu itu juga salah dalam menyebutkan pihak penandatangan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi beredarnya surat terkait penyelidikan penanganan korupsi di Kabupaten Gowa. Dalam surat itu disebutkan adanya penyelidikan yang menyeret Bupati Gowa.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa surat dengan nomor A-103/09-101/21 itu dipastikan palsu. Sebab nomor surat itu tidak sesuai dengan tata naskah dinas di KPK.

"KPK menerima informasi beredarnya dua surat palsu tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan logo KPK. KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/10).

Ali mengatakan bahwa format surat palsu itu berbeda dengan milik KPK. Dalam surat palsu itu juga salah dalam menyebutkan pihak penandatangan.

"Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan,"

Ali mengatakan jika penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi. KPK menduga surat itu dipakai untuk memeras pihak-pihak tertentu di Pemerintah Kabupaten Gowa.

"KPK secara tegas meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi di berbagai daerah ini," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Penyelidikan Kabupaten Gowa Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :