Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami fakta persidangan yang menyebutkan bahwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang di KPK untuk membantu mengamankan perkara.
Fakta tersebut diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada. Dia bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/10).
Ali mengatakan setiap keterangan saksi dalam persidangan akan terus didalami dengan memeriksa pihak-pihak lainnya untuk memperkuat bukti dugaan tersebut.
Nantinya para saksi yang hadir akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti dalam berkas perkara dari kedua terdakwa itu. KPK berharap dapat menemukan fakta baru untuk mengembangkan kasus ini.
"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta2 hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," kata Ali.
Dalam BAP Yusmada disebutkan bahwa Azis mempunyai delapan orang untuk membantunya menangani kasus di KPK. BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut.
Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari mantan Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Perkara Stepanus Robin Maskur Husain





















