Jum'at, 26/04/2024 10:35 WIB

KPK Periksa Bos Perusahaan Rokok PT Bokor Mas Terkait Korupsi Cukai

PT Bokor Mas diketahui merupakan perusahaan rokok kretek. Di mana, petinggi dari perusahaan itu bakal diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi.

Plt.Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Area Manager PT Bokor Mas, Dwi Hariwibowo terkait kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

PT Bokor Mas diketahui merupakan perusahaan rokok kretek. Di mana, petinggi dari perusahaan itu bakal diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AS (Apri Sujadi,)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Tak hanya Dwi, KPK bakal memeriksa dua saksi bernama Norman dari pihak swasta dan Aman bos tiga perusahaan, yaitu direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama, dan PT Karya Putri Makmur. Keduanya pun bakal diperiksa untuk tersangka Apri.

Bekum diketahui apa yang bakal digali dari para tersangka. Namun diduga kuat KPK akan mencecar Dwi mengenai pengaturan barang kena cukai berupa rokok.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018.

Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.

Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut.

Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK pengaturan barang kena Cukai Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Bintan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :