Senin, 29/04/2024 03:12 WIB

Pengadilan Vonis Bebas 26 Orang Aktivis Buruh

Terhadap ketiga orang itu, Hakim menyebut telah terjadi kekerasan fisik oleh polisi dan akhirnya dianggap melanggar hak asasi manusia.

Aksi demontrasi buruh yang pernah terjadidi Jakarta. Pada kasus di Pengadilan Negari Jakarta Pusat akhirnya hakim menangkan peradilan

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan vonis bebas kepada 26 aktivis buruh yang dituding melanggar perintah aparat keamanan saat berunjuk rasa pencabutan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan.

Dari 26 orang itu, dia di antaranya merupakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yakni Tigor Hutapea dan Obed Sakti. Seorangnya lagi adalah mahasiswa Universitas Mulawarman, Hasyim Ilyas.  "Terdakwa Tigor dan Obed juga telah melengkapi diri dengan identitas dan mendampingi masa buruh, sehingga harusnya tidak ditangkap," ucap Sinung Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan.

Terhadap ketiga orang itu, Hakim menyebut telah terjadi kekerasan fisik oleh polisi dan akhirnya dianggap melanggar hak asasi manusia. Karena,  Ketiga terdakwa itu disebut berada di tengah peserta unjuk rasa untuk mendampingi aksi para buruh.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan, Selasa (22/11). Putusan itu membuat ratusan buruh yang ada di dalam ruang sidang bersorak. Mereka lantas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Selain membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum memulihkan seluruh hak para terdakwa yang tercabut selama proses hukum berlangsung. Dasarnya, demonstrasi yang digagas para terdakwa berjalan aman dan damai. Hakim menyebut, para buruh juga tidak merusak fasilitas umum maupun melakukan pelanggaran pidana.

Hakim menyatakan, situasi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan pada 30 Oktober 2015 itu menjadi tidak terkendali ketika personel kepolisian menembakkan gas air mata. "Para buruh sebenarnya sudah beranjak meninggalkan lokasi. Namun mereka membutuhkan waktu untuk mengosongkan lokasi," kata Sinung.

Di depan gedung PN Jakarta Pusat, ratusan buruh yang mendampingi para terdakwa menyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan mars buruh. Mereka menyatakan, putusan hakim tersebut merupakan kemenangan mereka atas tindakan semena-mena aparat keamanan.

KEYWORD :

Gugatan Buruh Pengadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :