Sabtu, 27/04/2024 08:09 WIB

Lagi, Lili Pintauli Diminta Mundur Dari Kursi Pimpinan KPK

Boyamin mengancam akan melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung jika tidak mau mundur dari jabatannya

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk mundur kursi pimpinan Lembaga Antikorupsi. Sebab, Lili dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Pelanggaran etik yang dilanggar Lili terkait komunikasinya dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam komunikasinya, Lili memberikan petuah mengenai perkara Syahrial di Lembaga Antikorupsi.

"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk memundurkan diri kira-kira ya sampai November," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/9).

Boyamin mengancam akan melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung jika tidak mau mundur dari jabatannya. Boyamin akan melaporkan Lili dengan sangkaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

"Tapi kalau November belum memundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung. Kalau teman-teman ICW ke Bareskrim kemarin, saya biar beda ke Kejaksaan Agung," ucap Boyamin.

Boyamin menilai, berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan Agung bisa menangani pidana yang diatur undang-undang khusus. 

"Nah Undang-Undang khusus ini kan diatur di Undang-Undang KPK, bukan di KUHP, dengan dasar itu saya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung," kata dia.

Boyamin minta Kejaksaan Agung bisa memproses Lili. Kejaksaan Agung juga diminta independen saat memproses Lili jika sudah dilaporkan nantinya.

"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," tutur Boyamin.

Boyamin juga akan memantau seluruh proses laporannya di Kejaksaan Agung nanti. Jika menyimpang, MAKI tidak segan menggugat Kejaksaan Agung.

"Nanti kalau tidak ditangani selama tiga bulan saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," tutur Boyamin.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, (30/8) lalu.

Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hukuman berat dinilai pantas untuk Lili.

 
KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik Dewas MAKi Tanjungbalai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :