Jum'at, 26/04/2024 12:32 WIB

Koalisi Save BPK: Ayo Bergerak Lawan Kecurangan dan Pelanggaran Komisi XI

Koalisi Save BPK tidak akan membiarkan fenomena ini berjalan tanpa adanya perlawanan.

Jari Rakyat dan Koalisi Save BPK, Prasetyo

Jakarta, Jurnas.com - DPR-RI akan penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih pada Sidang Paripurna, Selasa (14/9/2021).

Keterpilihan Nyoman dibayangi oleh sejumlah polemik lantaran anak buah Menkeu Sri Mulyani ini tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU 15/2006 tentang BPK.

Tim Koalisi Save BPK, Prasetyo, mengatakan bau tak sedap sudah terendus sejak awal proses seleksi Anggota BPK pada Juni 2021.

Kemudian pada 14 Juli, koalisi Save BPK melayangkan surat keberatan atas masuknya dua nama yang tidak memenuhi syarat kepada Ketua Komisi XI DPR.

Koalisi saat itu telah mendesak agar dia nama tersebut dicoret karena dari bukti-bukti didapatkan mereka belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Namun karena keberatan koalisi tidak ditanggapi. Kemudian perjuangan pun berlanjut pada awal Agustus Koalisi Save BPK melayangkan pengaduan atas dugaan pelanggaran etik Komisi XI kepada MKD DPR.

"Anehnya, sampai saat ini MKD belum memanggil dan memproses laporan koalisi. Padahal kelengkapan formal telah sesuai dengan format pengaduan," jelas Prasetyo

Keterpilihan calon Anggota BPK yang tidak memenuhi ketentuan UU, lanjut Prasetyo, menjadi catatan buruk sepanjang sejarah pemilihan anggota BPK dan ini baru pertama kali terjadi.

"Publik heran hampir semua tatanan yang mengatur pemilihan Anggota BPK ditabrak begitu saja tanpa rasa bersalah oleh Komisi XI DPR. Selain UU BPK, Komisi XI juga mengacuhkan Fatwa MA, pendapat pakar tata negara, serta suara dari publik," tegasnya. 

Prasetyo memastikan Koalisi Save BPK tidak akan membiarkan fenomena ini berjalan tanpa adanya perlawanan.

"Kita tidak boleh permisif alias membiarkan kecurangan mengakali UU dalam pemilihan pejabat tinggi negara ini seenaknya dilakukan oleh para politisi. Memangnya negara ini hanya milik politisi?" ungkapnya. 

Karena itu, lanjut Prasetyo, gerakan sosial dari publik, termasuk dari para pakar hukum, mahasiswa, serta generasi milenial harus hadir untuk menyelamatkan marwah BPK sebagai lembaga tinggi negara yang dibentuk oleh UUD 1945.

"Sekecil apapun gerakan yang kita lakukan niscaya akan memberikan pengaruh. Jika tidak saat ini, nanti sejarah dan google akan menuliskan nama kita dalam barisan rakyat penyelamat konstitusi negara!" tuntas Prasetyo

KEYWORD :

Nyoman Adhi Suryadnyana Koalisi Save BPK Prasetyo Komisi XI DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :