Sabtu, 27/04/2024 02:12 WIB

Rencana Erick Thohir Wajibkan Pejabat Anak-Cucu BUMN Lapor Harta Langkah Progresif Cegah KKN

Kalau sekarang memang hanya Komisaris dan Direksi beserta pejabat tingkat 1 di BUMN Induk saja yang dimintai LHKPN. Rencana Erick Thohir sebagai Menteri BUMN sangat progresif dan layak diapresiasi karena langkah ini akan mengurangi keinginan prilaku korup di semua entitas anak, cucu dan afiliasi BUMN.

Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rencana Menteri BUMN, Erick Thohir mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mewajibkan semua pejabat BUMN, termasuk anak cucu BUMN untuk melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diacungi jempol pengamat BUMN, Kiki Rizki Yoctavian.

Menurutnya, rencana tersebut merupakan langkah progresif Menteri Erick untuk mencegah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang selama ini menggurita di BUMN.

"Kalau sekarang memang hanya Komisaris dan Direksi beserta pejabat tingkat 1 di BUMN Induk saja yang dimintai LHKPN. Rencana Erick Thohir sebagai Menteri BUMN sangat progresif dan layak diapresiasi karena langkah ini akan mengurangi keinginan prilaku korup di semua entitas anak, cucu dan afiliasi BUMN,” kata Kiki dalam perbincangan di Jakarta, Selasa (7/9).

Mantan Ketua Komite Manajemen Resiko di BUMN PT. Semen Baturaja ini menjelaskan, wajib lapor harta kekayaan bagi pengurus perseroan BUMN di semua tingkatan ini bisa menjadi salah satu kriteria dalam memilih pengurus perseroan di entitas anak dan cucu BUMN. 

“Kalau saya menilai ini langkah baik dan memang sudah seharusnya dilakukan. Prinsip GCG juga akan turut menjadi tegak seiring dengan kesadaran untuk tidak berprilaku korup,” tegasnya.

"Saya punya pengalaman tersendiri dalam laporan LHKPN. Setiap tahun kita wajib melaporkan. Memang detail laporan yang harus diisi. Kuncinya jujur saja dalam mengisi setiap tabel laporan. Lengkapi data dan jangan kuatir karena pelaporan LHKPN sekarang sangat mudah,” sambung Kiki.

Dia menambahkan, koordinasi dengan komite pemeriksa, dalam hal ini KPK juga sangat diperlukan untuk merealisasikan rencana ini. KPK, lanjut dia, akan sangat terbantu apabila hal ini dilaksanakan oleh Menteri Erick.

"Bisa pelaporan langsung ke KPK atau antara Kementerian BUMN dan KPK membuat semacam gugus tugas atau komite atau yang lainnya bersama-sama untuk fungsi pelaporan entitas BUMN ini. Ini juga bisa sebagai wadah perpanjangan tangan KPK dalam hal kampanye anti korupsi di BUMN,” usul Presnas Pena 98 ini. 

KEYWORD :

BUMN Erick Thohir LHKPN Kiki Rizki Yoctavian Pena 98




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :