Jum'at, 17/04/2026 10:18 WIB

Amandemen Konstitusi Bisa Membuka Celah Perpanjangan Jabatan Presiden





Pengamat politik Universitas Bung Karno (UBK) Pangi Syarwi Chaniago. Foto: kwp

JAKARTA, Jurnas.com - Wacana amandemen konstitusi, yakni UUD NRI 1945, yang digulirkan MPR RI dinilai dapat membuka kotak pandora bagi sebagian elit yang ingin memperpanjang masa jabatan presiden. 

"Bau harumnya adalah amandemen untuk penguatan MPR agar bisa membuat haluan negara semacam GBHN juga untuk penguatan DPD," kata pengamat politik dari Universitas Bung Karno (UBK) Pangi Syarwi Chaniago dalam diskusi 4 Pilar MPR RI dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa" di Media Center Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Sedangkan bau amisnya, menurut Pangi, amandemen konstitusi dapat membuka kotak pandora bagi orang-orang yang menghendaki agar masa jabatan presiden bisa diperpanjang.

"Atau setidaknya membuka peluang terjadinya gratifikasi konstitusi yaitu memberikan kesempatan presiden untuk melanjutkan kepemimpinannya hingga beberapa tahun ke depan dengan alasan masa pandemi," kata Pangi.

Pangi menegaskan ketidaksetujuannya pada amandemen bukan pada soal penguatan MPR dan DPD, melainkan terkait dengan konteks saat ini yang sangat memungkinkan membuka celah bagi ambisi sebagian elit yang ingin memperpanjang masa jabatan presiden, termasuk memberikan gratifikasi konstitusional.

"Bila sampai terjadi (perpanjangan masa jabatan presiden), saya langsung turun, aksi demo lagi," katanya.

Pada kesempatan itu Pangi memaparkan bahwa data menunjukkan 74% masyarakat tidak setuju untuk amandemen. Juga sebanyak 84,4% masyarakat tidak masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

KEYWORD :

amandemen kosntitusi kotak pandora MPR PPHN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :