Polisi Jawa Barat saat akan menghadang aksi warga Desa Sukamulya. (Foto: Jpnn)
Jakarta - Penghadangan yang dilancarkan warga karena menolak pengukuran tanah untuk pembebasan lahan bandara di Desa Sukamulya, Kertajati, Majalangke, malah dijadikan tersangka oleh Kepolisian daerah Jawa Barat.
Tiga warga ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 214 KUHP karena dianggap menghalang-halangi aparat saat menjalankan mendampingi pengukuran tanah dan dituding mengakibatkan luka petugas keamanan. "Ada tiga tersangka dari enam yang diperiksa. Tiga orang memenuhi unsur di Pasal 214 KUHP, sementara sisanya yang tidak memenuhi unsur telah dipulangkan," Yusri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (19/11).Advokat Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Arip Yogiawan dilansir cnn mengatakan, penetapan tersangka warga Sukamulya karena protes yang kesekian kalinya dilakukan oleh warga. Warga menolak tanahnya diukur lantaran tidak pernah dilibatkan dalam sosialisi atau bahkan negosiasi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Penyerangan Polisi Desa Sukamulya

























