Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di PN Jaksel pada 15 Mei 2017.
PDIP mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Urip pada 2008 lalu dipidana 20 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan penanganan perkara BLBI.
Dikatakan Febri, KPK memang menerima surat dari Kemenkumham soal pembebasan bersyarat Urip. Akan tetapi hal itu tidak meminta rekomendasi atau pertimbangan.
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mendapat apresiasi.
Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja merupakan salah satu dari tiga perusahaan yang diserahkan Sjamsul Nursalim sebagai bagian dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BDNI.
Perma itu dinilai efektif untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun yang ditimbulkan atas penerbitan SKL BLBI BDNI milik Sjamsul oleh BPPN.
Syafruddin Arsjad Temenggung sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Selain Mulyati Gozali, penyidik juga memanggil Deputi Bidang Sistem, Prosedur, dan Kepatuhan BPPN, Jusak Kazan. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Tumenggung.
Atas ketidakhadiran itu, penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan.