Senin, 29/04/2024 23:23 WIB

SKL BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Periksa Eks Komisaris Gajah Tunggal

Selain Mulyati Gozali, penyidik juga memanggil Deputi Bidang Sistem, Prosedur, dan Kepatuhan BPPN, Jusak Kazan. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Tumenggung.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Mantan Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali diagendakan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (19/5/2017). Mulyati akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi‎ penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Mulyati Gozali akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). Sjamsul Nursalim diketahui merupakan pemilik PT Gajah Tunggal Tbk.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Mulyati Gozali, penyidik juga memanggil Deputi Bidang Sistem, Prosedur, dan Kepatuhan BPPN, Jusak Kazan. Jusak juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.

Syafruddin Arsjad Temenggung sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong untuk menerbitkan SKL BLBI bagi pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun. Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap BLBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :