Senin, 29/04/2024 19:57 WIB

KPK Dalami SKL BLBI Sjamsul Nursalim Lewat Dua Notaris Ini

Syafruddin Arsjad Temenggung sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Dua orang notaris dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ pada hari ini, Kamis (18/5/2017). Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kedua saksi yang akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) yakni, Lianawati Tjendra dan Djoni. Pemeriksaan kedua notaris itu diduga kuat berkaitan dengan aset maupun perjanjian.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT,"‎ ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2017).

Syafruddin Arsjad Temenggung sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong untuk menerbitkan SKL BLBI bagi pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun. Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :