Senin, 29/04/2024 15:34 WIB

KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka BLBI

Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di PN Jaksel pada 15 Mei 2017.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan atas penetapan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik pengusaha sekaligus bos Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan soal gugatan praperadilan yang dilayangkan Syafruddin tersebut. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di PN Jaksel pada 15 Mei 2017.

Syafruddin dalam gugatannya menilai bahwa KPK tidak berwenang menetapkannya sebagai tersangka SKL BLBI. Ia mengklaim kasus ini merupakan ranah perdata. Syafruddin selain itu beragumentasi KPK tidak dapat menangani kasus menjeratnya lantaran terjadi sebelum berlakunya UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Pada permohonan praperadilan itu secara umum pemohon mengatakan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku tersangka KPK tidak berwenang, karena ini ranah perdata dan tidak bisa menangani kasus berlaku surat karena hanya berdasar UU 30/2002 dan terkait SKL," tutur Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Menurut Febri, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Febri memastikan, pihaknya juga memiliki bukti atas penetapan tersangka Syafruddin. KPK akan menunjukkan secara formil bukti-bukti yang dimiliki KPK untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Menepis argumentasi Syafruddin, Febri menerangkan, kasus SKL BLBI yang ditangani KPK saat ini berada pada periode 2002-2004. KPK selain itu tidak menangani perjanjian-perjanjian perdata. Menurut Febri, pihaknya hanya menangani penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul oleh Syafruddin dan pejabat-pejabat lain.

"Kami akan hadapi dengan argumentasi lebih lanjut. Secara rinci kami akan jawab sidang praperadilan karena kami pastikan ada di praper yang diajukan tapi kami sudah jelaskan ruang lingkup yang kami lakukan adalah 2002-2004 dan kedua kami tidak bicara perjanjian perdata tapi indikasi adanya penerbitan SKL oleh pejabat tertentu dalam hal ini tersangka bersama-sama yang lain sementara obligor BLBI Syamsul Nursalim belum menulunasi kewajiban sehingga ada kerugian Rp 3,7 triliun," kata dia.

"Kami akan pelajari termasuk mengenai berlaku surut dan ranah perdata dan pidana karena pejabat publik punya kewenangan tapi apakah dilaksankan secara benar atau sewenang-wenang. Secara formil kami harus tunjukkan bukti-bukti yang ada karena KPK punya kewajiban saat meningkatkan ke penyidikan ada syarat bukti permulaan yang cukup tapi tidak bisa secara rinci karena itu ranah pokok perkara yang seharusnya di pengadilan Tipikor," ditambahkan Febri.

Pada kesempatan ini Febri memastikan bahwa proses penyidikan kasus itu tetap berjalan, meski Syafruddin melayangkan gugatan praperadilan. "Sama standarnya, praper tidak menghentikan proses penyidikan," tandas Febri.

Syafruddin sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia. Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Terkait kasus korupsi SKL BLBI, Sjamsul menerima SKL dari BPPN. Padahal, Sjamsul baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.

KPK menduga Syafruddin "bermain" terkait penerbitan tersebut. KPK menenggarai Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

Atas dugaan tersebut, Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

BLBI Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :