Senin, 29/04/2024 20:24 WIB

Asset Recovery SKL BLBI Lewat Perma Korporasi, KPK Bidik Gajah Tunggal Tbk

Perma itu dinilai efektif untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun yang ditimbulkan atas penerbitan SKL BLBI BDNI milik Sjamsul oleh BPPN.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sejumlah aset pengusaha Sjamsul Nursalim yang tersebar di Indonesia dan luar negeri. Upaya itu dimaksudkan untuk mengembalikan aset negara yang telah dirugikan dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik bos PT Gajah Tunggal Tbk tersebut.

Langkah itu tengah difokuskan lembaga antikorupsi melalui Pemidanaan Korporasi dengan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016. Perma itu dinilai efektif untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun yang ditimbulkan  atas penerbitan SKL BLBI BDNI milik Sjamsul oleh BPPN.

"Tim penyidik sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan ketentuan-ketentuan di pidana korporasi sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan asset recovery," ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Kepada BDNI Perma tersebut tidak dapat diterapkan karena sudah tutup akibat krisis ekonomi 1997-1998. Sebab itu, Perma korporasi ini akan diberlakukan KPK kepada perusahaan-perusahaan Sjamsul Nursalim yang menikmati aliran dana dari BLBI. Termasuk salah satunya diduga Gadjah Tunggal Tbk.

Itu dimungkinkan lantaran berdasar Pasal 8 ayat (1) Perma Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi disebutkan korporasi yang telah bubar setelah terjadinya tindak pidana tidak dapat dipidana, akan tetapi terhadap aset milik korporasi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau merupakan hasil kejahatan, maka penegakan hukumnya dilaksanakan sesuai mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan Perma Pidana Korporasi, kata Febri, pihaknya memetakan dan menelusuri aset-aset milik Sjamsul yang berasal dari korupsi SKL BLBI. "Jadi pemetaan aset obligor yang ada di Indonesia akan dilakukan oleh penyidik ini adalah salah satu bagian dari strategi memaksimalkan aset recovey yang sudah disampaikan sebelumnya. Jadi penyidik sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapakan pidana korporasi sejauh mana itu nanti bisa diterapkan terutama untuk mengejar aset-aset atau pihak-pihak yang diuntungkan dari indikasi korupsi BLBI dengan kerugian negara sekitar Rp 3,7 triliun itu," terang Febri.

Selain Gajah Tunggal yang berada di Indonesia, KPK juga akan memburu aset Sjamsul yang berada di luar negeri. Terkait itu, lembaga antikorupsi akan menggandeng otoritas penegak hukum di luar negeri sesuai dengan United Nation Convention Anti-Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

"Dalam hal terdapat aset di luar negeri tentu saja kerja sama internasional akan dilakukan baik dengan jaringan yang di sudah ada yang sudah dibangun oleh KPK atau kerja sama internasional lainnya yang sudah difasilitasi seseuai dengan UNCAC yang sudah kita ratifikasi akan dilakukan kerja sama internasional untuk memaksimalkan aset recovery dan pengumpulan bukti yang lainnya," tandas Febri.

KEYWORD :

KPK Perma BLBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :