Senin, 29/04/2024 03:22 WIB

KPK Tak Pernah Beri Rekomendasi Remisi dan Pembebasan Urip

Dikatakan Febri, KPK memang menerima surat dari Kemenkumham soal pembebasan bersyarat Urip. Akan tetapi hal itu tidak meminta rekomendasi atau pertimbangan.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak pernah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk pengurangan hukuman atau pembebasan bersyarat mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

"Tidak tepat bila ada yang mengatakan pembebasan bersyarat Urip sudah dikonsultasikan atau seizin KPK," ucap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Dikatakan Febri, KPK memang menerima surat dari Kemenkumham soal pembebasan bersyarat Urip. Akan tetapi hal itu tidak meminta rekomendasi atau pertimbangan. Surat yang diterima KPK itu terkait dengan pertanyaan seputar pidana denda yang diterima Urip.

"Juga soal konversi dari denda dengan hukuman terkait," terang Febri.

Sebab itu, Febri dengan tegas membantah pihaknya telah memberikan rekomendasi atas pembebasan Urip. Bahkan, KPK meminta penjelasan dari Kemenkumham soal pembebasan Urip yang dinilai belum pada waktunya.

Urip diketahui telah menghirup udara bebas sejak Jumat 12 Mei 2017. KPK saat ini tengah konsultasi, serta berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder. Sebab, ini bisa menjadi presden buruk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Terlebih Urip baru 9 tahun menjalani masa hukuman. Itu belum 2/3 dari vonis 20 tahun yang dijatuhi pengadilan kepadanya, sehingga belum sesuai aturan syarat mendapat ‎remisi atau bebas bersyarat.

"Itu kan minimal. Jadi sebenarnya harus memerhatikan syarat dan pertimbangan lain yang perlu diperhatikan," tutur dia.

Disisi lain, lembaga antikorupsi tak ingin berspekulasi apakah putusan bebas bersyarat Urip yang tersangkut suap penanganan kasus BLBI ini cacat prosedur. "Pembebasan bersyarat ini dapat menjadi preseden tidak baik kedepan," tutur Febri.

Pembebasan Urip dikhawatirkan akan menjadi contoh perlakuan ke terpidana korupsi lainnya. Hal itu dikhawatirkan akan mengenyampingkan niat untuk memberikan efek jera yang termaktub dalam PP 99 tahun 2012. Kedepannya KPK tidak ingin ada kejadian serupa Jaksa Urip.‎

"Kita semua berkepentingan memaksimalkan efek jera pemberantasan korupsi," tandas Febri.

KEYWORD :

KPK BLBI Urip Gunawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :