Senin, 29/04/2024 21:39 WIB

Eks Komisaris PT Gajah Tunggal Mangkir Pemeriksaan KPK

Atas ketidakhadiran itu, penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Mantan Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Muyati sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi‎ penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim pada hari ini, Jumat (19/5/2017).

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Atas ketidakhadiran itu, penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan. Sjamsul Nursalim sendiri diketahui merupakan pemilik PT Gajah Tunggal Tbk. "Soal kapannya, saya belum terima informasi," ujar  Febri.

Bersamaan dengan agenda pemeriksaan Mulyati Gozali, penyidik juga memanggil Deputi Bidang Sistem, Prosedur, dan Kepatuhan BPPN, Jusak Kazan. Menurut Febri, pemeriksaan Jusak untuk mendalami proses penerbitan keputusan KKSK pada bulan Februari 2004.

"Didalami kewajiban obligor," tandas Febri.

‎Syafruddin Arsjad Temenggung sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong untuk menerbitkan SKL BLBI bagi pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun. Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi SKL BLBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :