Masa Presiden Gus Dur dibuat "personal guarantee", pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri menghapusnya.
KPK diketahui menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Eko sendiri mengklaim tidak mengenal tersangka Syafruddin. Sebab, kata Eko, dirinya sudah keluar dari BPPN sebelum Syafruddin masuk.
KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun itu.
Pemeriksaan Dira terkait posisinya sebagai salah satu pejabat struktural di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ayin sedianya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.
Dalam catatan KPK, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, hanya diserahkan ke BPPN Rp 1,1 triliun.
Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dorodjatun Kuntjoro Jakti diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung
Dorodjatun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).