Rabu, 24/04/2024 11:59 WIB

Kasus SKL BLBI, KPK Periksa Dorodjatun Kuntjoro Jakti

Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Gedung KPK

Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti terkait tindak pidana korupsi pemberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. Dalam hal ini, KPK sedang mendalami informasi soal pengambilan kebijakan dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp4,8 triliun sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (4/5).

Pada penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu (3/5) memeriksa mantan Kepala "Loan Work" Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Dira Kurniawan.  Sebelumnya, pada Selasa (2/5) KPK memeriksa Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli.

"Jadi, pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dalam rentang waktu tersebut setidaknya antara 2002-2004 untuk kasus yang kami dalami saat ini dan juga proses sebelumnya itu seperti apa," ucap Febri.

KPK juga dijadwalkan akan memeriksa pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin dalam penyidikan kasus SKL BLBI tersebut. "Untuk saksi Artalyta Suryani sesuai surat yang diterima KPK dari staf saksi, saat itu saksi sakit dan diberikan istirahat oleh dokter sekitar satu bulan. Penjadwalan ulang pemeriksaan akan dilakukan setelah itu, sekitar akhir Mei 2017," ucap Febri.

Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada tahun 2004. Atas penerbitan SKL itu diduga kerugian negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun. Terhadap SAT disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ant

KEYWORD :

SKL BLBI KPK BPPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :