Sabtu, 27/04/2024 04:19 WIB

KPK Kembali Periksa Direktur PT Bhumi Prasaja Terkait Kasus Korupsi Citra Satelit

Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid Ansharry Aladin diperiksa sebagau saksi untuk tersangka Priyadi Kardono.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid Ansharry Aladin sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015

Pemeriksaan terhadap Rasjid pada hari ini dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PK (Priyadi Kardono)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).

Belum diketahui secara pasti materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Rasjid. Namun, pemeriksaan ini bukanlah yang pertama kali dijalani Rasjid. Tim penyidik pernah memeriksa Rasjid pada Selasa (2/3) pekan lalu dan Jumat (22/1).

Dalam pemeriksaan pada 22 Januari lalu, tim penyidik mencecar Rasjid mengenai dugaan adanya aliran dana dalam bentuk fee kepada para pejabat di BIG dan LAPAN.

Selain itu, tim penyidik juga mencecar Rasjid mengenai proses PT Bhumi Prasaja menjadi salah satu rekanan atau penyedia dalam pengadaan CSRT serta mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh LAPAN.

Diketahui, KPK menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN periode 2013-2015, Muchamad Muchlis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan LAPAN Tahun Anggaran 2015.

Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa proyek yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.

Keduanya telah menggelar pertemuan beberapa kali dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan menerima proyek, yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, sebelum untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah kedua tersangka, penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC). Perbuatan kedua tersangka tersebut membuat keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 179,1 miliar.

KEYWORD :

KPK Pengadaan Citra Satelit BIG Korupsi Tersangka CSRT PT Bhumi Prasaja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :