Jum'at, 26/04/2024 11:38 WIB

Fahri Usul Tiga Skenario Akhiri Ketidakpastian Hukum di Indonesia

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengusulkan tiga skenario alternatif solusi untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengusulkan tiga skenario alternatif solusi untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia.
 
Menurutnya, ketidakpastian hukum itu bisa berakibat kepada penilaian jatuhnya indeks demokrasi di tanah air. Adapun skenario pertama adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) yang dianggap bermasalah, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
“Sehingga kemudian Pasal-Pasal Karet nya itu direvisi,” kata mantan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (23/2).
 
Skenario kedua, kata Fahri, yakni Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU ITE. Menurutnya, skenario kedua ini lebih cepat dan singkat.
 
“Sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkang, agar segera ada kepastian hukum,” terangnya.
 
Kata Fahri, skenario yang ketiga tentunya yang paling komprehensif adalah menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) agar memiliki satu kesatuan hukum.
 
“Sebagai criminal constitution atau criminal code satu untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin bernuansa penuh ketidakpastian hukum itu,” kata Fahri.
 
Namun, lanjut Fahri, Kepolisian bukan pembuat UU. Karena itu dalam jangka panjang akan ada masalah, apabila dihulu persoalan Kepolisian tidak dibekali oleh UU yang permanen.
 
Menurutnya, UU yang bersumber dari Perppu atau revisi UU yang lebih permanen adalah pembahasan pengesahan KUHP, yang pada periode lalu sebetulnya telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama.
 
“Tinggal perlu penyelesaian dan pengesahaan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan UU P3 (Pembuatan Perarturan dan Perundangan-undangan) itu dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama dan itu yang terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019 yang lalu,” demikian Fahri.
 
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE. Dimana, Surat Edaran (SE) itu tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.
 
Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
 
“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tulis Kapolri Jenderal Listyo dalam Surat Edaran tersebut.
KEYWORD :

Fahri Hamzah UU ITE Surat Edaran Kapolri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :