Jum'at, 26/04/2024 20:44 WIB

Demokrat Ingatkan KY, Jumlah Calon Hakim Agung Tidak Sesuai Kebutuhan

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan Komisi Yudisial (KY) soal telaah mengenai kebutuhan hakim agung di MA, terkait kualitas dan kuantitas-nya.

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan Komisi Yudisial (KY) soal telaah mengenai kebutuhan hakim agung di MA, terkait kualitas dan kuantitas-nya.

Menurut dia, hal itu bisa menjawab pertanyaan yang diajukan KY saat ini soal lebih banyak calon hakim ad hoc. Padahal yang urgen saat ini adalah hakim agung.

"Kita punya kuota, contoh hakim agung 60, saat ini ada 46, dan sesuai dengan UU agar penuhi perbandingannya, agar komparasi dan perbandingannya jalan maka KY bisa menaikkan jumlahnya agar bisa memenuhi kebutuhan tadi," terang Benny K Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama KY di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1).

Benny juga mempertanyakan visi KY terkait calon hakim agung yang dibutuhkan bangsa Indonesia. Sebab, tantangan ke depan adalah terkait penegakan hukum dan yudisial.

Dalam kacamata politisi Demokrat ini, untuk menemukan calon-calon yang ideal memenuhi kualitas tersebut memang sulit, namun pasti ada jalan kalau KY mau berusaha lebih baik lagi.

Dalam Raker tersebut, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan formasi calon hakim agung dan calon hakim adhoc yang dilakukan seleksi yaitu sebanyak satu calon hakim kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak), empat calon hakim ad hoc Tipikor pada MA, dan dua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.

CHA TUN (khusus pajak) atas nama Triyono Martanto; empat calon hakim ad hoc Tipikor yaitu Banelaus Naipospos, Petrus Paulus Maturbongs, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yarna Dewita; dua calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial adalah Achmad Jaka Mirdinata, dan Andari Yuriko Sari.

 

KEYWORD :

Komisi III DPR Demokrat Benny K Harman KY Hakim Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :