Sabtu, 27/04/2024 05:28 WIB

KPK Mencecar Istri Nurhadi Terkait Proses Sewa Rumah Persembunyian Suaminya

Tin Zuiraida diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman pada Selasa (19/1/2021) kemarin.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa istri eks Sekretaris Mahkamah (MA) Nurhadi, Tin Zuraida terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara suaminya.

Tin Zuiraida diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman pada Selasa (19/1/2021) kemarin. Mantan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara itu berusaha dicecar soal proses sewa rumah di Simprug, Jakarta Selatan yang jadi lokasi persembunyian Nurhadi kala buron.

"Tin Zuraida didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug, Jaksel yang diduga turut ditempati oleh saksi di saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Adapun tim penyidik KPK juga memeriksa Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, DKI Jakarta, Francesco Xavier Kolly Mally. Namun KPK menjadwal ulang pemanggilan Xavier.

"Francesco Xavier Kolly Mally, yang bersangkutan memberikan konfirmasi dan akan diagendakan pemeriksaan pada hari Senin (25/01/2021)," ujar Ali.

KPK resmi menahan Ferdy Yuman pada Minggu (10/1/2021). Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Ferdy Yuman merupakan supir yang bekerja untuk keluarga Rezky sejak 2017. Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.

Salah satunya adalah ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, menurut Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.

Ia menjelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain itu, menurut Setyo, Ferdy Yuman juga berperan aktif dalam penyewaan rumah di Jalan Golf 17 Suite 1 yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam pelariannya.

"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," kata Setyo.

Pada bulan yang sama, lanjut dia, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.

Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan pada Februari 2020. Dia dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016.

KEYWORD :

KPK Nurhadi Ferdy Yuman Tersangka Tin Zuraida




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :