Sabtu, 27/04/2024 00:35 WIB

Kasus Korupsi Bansos, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan

Dalam penyidikan kasus suap bansos itu, Tim Penyidik KPK menggeledah dua lokasi perusahaan untuk mencari alat bukti baru.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

Dalam penyidikan kasus suap bansos itu, Tim Penyidik KPK kembali menggeledah dua lokasi perusahaan untuk mencari alat bukti baru.

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka Juliari P Batubata dan kawan-kawan. Hari ini, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 2 lokasi," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/1).

Ali mengtakan, dua lokasi yang digeledah yakni kantor PT. Mesail Cahaya Berkat, Soho Capital SC-3209 Podomoro City, yang beralamat di Jalan Letjend S. Parman Kav. 28.

Selain itu, kantor PT. Junatama Foodia yang berlokasi di Metropolitan Tower TB Simatupang, Jl. RA. Kartini lantai 13.

"Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung," ucap Ali.

Di mana, perkembangan dan hasil dari penggeledahan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :