Sabtu, 27/04/2024 06:52 WIB

Pilkada Mataram Diduga Diwarnai Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Bukti-bukti pelanggaran TSM tersebut telah dihimpun Tim Pemenangan pasangan Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan

Pasangan Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan di Pilkada Kota Mataram (ilustrasi, antara)

Jakarta, Jurnas.com - Pemilihan Kepala Daerah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah selesai digelar, namun muncul dugaan adanya pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Ada empat pasangan calon yang berlaga di Pilkada Kota Mataram, masing-masing paslon nomor urut 1 H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM). Paslon ini diusung Golkar, PPP, NasDem dan PBB.

Kemudian paslon nomor urut 2 adalah Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan (SALAM). Paslon ini diusuing oleh  PDI-Perjuangan dan PKS. Sementara paslon nomor urut 3 HL Makmur Said-H Badruttamam Ahda (MUDA) diusung oleh Geridra, PKB, PKPI dan Partai Berkarya.

Adapun Paslon nomor urut 4 H Baihaqi-Hj Baiq Diyah ratu Ganefi (BARU) diusung oleh Demokrat, PAN dan Hanura.

Berdasarkan data real count di situs resmi KPU pilkada2020.kpu.go.id Senin (16/12/2020), data yang sudah masuk di Kota Mataram sudah 100 persen dari total 725 tempat pemungutan suara (TPS).

Paslon nomor urut 1 memperoleh 38,6 persen atau 76.694. Paslon nomor urut 2 meraih 29,3 persen atau 58.235 suara, paslon nomor urut 3 memperoleh 22,0 persen atau 43.615 suara dan paslon nomor urut 4 memperoleh 10,1 persen atau 20.082 suara.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan SALAM (nomor urut 2), Eko Anugraha Priyanto menduga Pilkada Mataram diwarnai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Eko mengatakan bentuk pelanggarannya beragam dan berlangsung semenjak pra-kampanye, pada masa kampanye, hingga masa pemungutan suara.

"Bukti-bukti pelanggaran TSM tersebut telah dihimpun Tim Pemenangan pasangan Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan, antara lain berupa video, foto, postingan di media sosial, serta pemberitaan dari media cetak dan media online,” ujar Eko Anugraha Priyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/2020).

Menurut Eko, wujud pelanggaran selama masa pra-kampanye, hingga kampanye, Tim Pemenangan Pasangan SALAM yang berasal dari kader partai menghadapi intimidasi dan gangguan. Termasuk penghinaan di media sosial.

Ia pun menyebut kader partai telah melaporkan sejumlah penghinaan terhadap Pasangan SALAM dan partai ke Polda NTB terkait ujaran kebencian. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut dari dari laporan tersebut.

“Ada keberpihakan penyelenggara pemilu pada pasangan tertentu. KPPS di beberapa wilayah secara masif, terstruktur, dan sistematis mengarahkan para pemilih untuk memilih Paslon Nomor 1 (HARUM) juga Paslon Nomor 3 (MUDA) yang merupakan petahana dan anak petahana,” tandasnya.

Kemudian juga terjadi pelanggaran di TPS dengan dengan tujuan mengarahkan suara pemilih sebelum pencoblosan. Dimana, saksi Paslon Nomor 1, dibiarkan menggunakan atribut pasangan mereka di TPS. Sementara paslon lain, saat memberikan mandat saksi malah dipersulit.

“Kepada saksi dari Pasangan SALAM di semua TPS di Kota Mataram, KPPS berulah dengan mengharuskan adanya foto, dan batasan usia juga. Hal yang sungguh tidak masuk di akal,” sebutnya.

Eko menambahkan, telah terjadi mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi tim sukses di media sosial hingga di masayarakat. Namun pelanggaran yang sangat nyata ini dibiarkan begitu saja oleh penyelenggara. Padahal, Tim Pemenangan SALAM telah melaporkannya. Namun, tidak ada tindaklanjut dari penyelenggara Pemilu di Kota Mataram.

“Ada serangan politik uang. Di antaranya, pembagian uang dan sembako yang masif. Hal ini terlihat jelas dilakukan paslon petahana untuk menghacurkan basis serta program door to door yang telah dilakukan pasangan SALAM,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Eko menguraikan panjang lebar adanya dugaan pelanggaran pada masa kampanye. Misalnya, kata dia, ketika Paslon Salam melakukan sosialisasi di Pasar Karang Sukun, tiba-tiba ada oknum tim sukses Paslon Harun menghalang-halangi ambulans relawan SALAM masuk ke areal pasar dengan alasan kegiatan pembagian masker ilegal.

“Padahal kegiatan tersebut telah mengantongi surat izin kampanye dari Polres Mataram berupa STP,” tambahnya.

Ia juga menyebut ada penghadangan Peresmian Posko SALAM di Karang Bedil yang dilakukan Kepala Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur.

Keterlibatan Kepala Lingkungan dalam kampanye paslon Nomor urut 1 HARUM juga berada di Lingkungan Sukaraja Perluasan, Ampenan, Lingkungan Dende Seleh, Ampenan,  Lingkungan Karang Rundun, 

Lingkungan Bertais Selatan, Lingkungan Gontoran Barat, Lingkungan Pengempel Indah, Lingkungan Butun Indah, dan Lingkungan Seganteng.

”Masifnya pergerakan kepala lingkungan di sejumlah wilayah menyebabkan terjadinya intimidasi pada warga di wilayah mereka masing-masing untuk memenangkan paslon nomor urut satu, HARUM,” papar Eko.

Selain itu, tambah Eko, ada juga bentuk penghinaan dan ujaran kebencian terhadap paslon dan partai di media sosial. Dan fitnah yang merebak di media sosial ini telah berpotensi dan berpengaruh pada pemilih untuk tidak memilih paslon SALAM. Dugaan pelanggaran lainnya, kata Eko, adalah adanya kalender Sosialisasi KPU untuk pencoblosan tanggal 9 Desember 2020,  bolpoint mengarah ke No. 1 (HARUM).

”Ini Menguntungkan paslon nomor 1 (HARUM) karena pihak penyelenggara pemilu cenderung memihak pada pasangan tertentu dan tidak netral,” beber Eko.

Sementara itu, pelanggaran TSM pada Pemungutan Suara, Eko menjelaskan adanya tas konsumsi saksi berlogo Paslon No. 1 (HARUM) di TPS se-Kota Mataram, Keterlibatan ASN yang mengarahkan pemilih melalui media sosial, Anggota KPPS terbukti mengarahkan pemilih untuk mencoblos paslon Nomor 1 (HARUM) di TPS 14.

Kemudian ada anggota KPPS nembawa pulang kotak suara TPS 16, Anggota KPPS menandatangani daftar hadir pemilih DPT dengan cara mencontreng, Intimidasi kepada pemilih untuk tidak memilih paslon selain paslon HARUM dan ujaran kebencian dengan menjelekkan paslon Nomor 2, serta parpol pendukung.

Selanjutnya KPPS tidak bisa menunjukkan bukti Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya yang termasuk pada DPTB, Intimidasi Tim Paslon No. 1 kepada saksi PPK Paslon No.2 SALAM di PPK Kecamatan Sekarbela, dan memisahkan pemilih dalam satu domisili yang sama untuk memilih di TPS berbeda dan berjauhan.

”Bahwa, berdasarkan uraian dan temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa sejak semula KPU Kota Mataram terindikasi kuat dan memiliki kecendrungan kuat melakukan pelanggaran yang nyata dalam Pilkada Kota Mataram," tegas Eko.

Sementara menjelang pencoblosan, lanjutnya, ada kecendrungan dan dugaan kuat yang membiarkan Paslon Nomor Urut 1 maupun tim pemenangannya dan relawan, melakukam berbagai macam ancaman dan intimidasi terhadap calon pemilih. Sehingga pemilih merasa ketakutan untuk memilih Paslon Nomor Urut 2.

"Dan tindakan ini dilalukan secara terstruktur sistematis dan masif yang sangat merugikan Paslon Nomor Urut 2. Untuk itu, perlu diambil tindakan hukum sebagai pembelajaran demokrasi yang santun dan beradab,” tutup Eko.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Mataram Edi Putraqan tidak banyak berkomentar ketika dimintai konfirmasi perihal pelanggaran Pilkada Mataram tersebut.

"Silahkan konfirmasi ke Bawaslu Kota (Mataram) pak, karena itu ranahnya Bawaslu," kata Edi singkat, Rabu (16/13/2020).

KEYWORD :

Pilkada Kota Mataram Hj Putu Selly Andayani TGH Abdul Manan Bawaslu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :