Jum'at, 26/04/2024 20:12 WIB

Buang Ponsel di Pantai, Andi Irfan Mengaku Panik Lihat Pemberitaan Djoko Tjandra

Eks Kader Partai NasDem yang hadir sebagai saksi dalam sidang sidang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengatakan, saat itu ia mengaku panik mendengar pemberitaan Djoko Tjandra yang kembali ramai.

Sidang Virtual, Andi Irfan Jaya di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa perantara suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya mengaku membuang ponsel miliknya di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.

Eks Kader Partai NasDem yang hadir sebagai saksi dalam sidang sidang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengatakan, saat itu ia mengaku panik mendengar pemberitaan Djoko Tjandra yang kembali ramai.

"Pada saat heboh, terkait dengan pada Juli itu ketika mulai heboh pemberitaan, saya panik karena adanya foto-foto tersebut, sehingga saya spontan membuangnya," ungkap Andi Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (7/12).

Andi mengatakan, penyebab kepanikannya lantaran di dalam ponselnya terdapat foto-foto dirinya bersama Pinangki dan Anita Kolopaking saat bertemu Djoko Tjandra di Gedung Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

"Di dalam HP tersebut, jadi ada HP yang saya pakai di Kuala Lumpur sempat saya pakai foto-foto waktu saya keluar dari ruangan kerja Pak Joe Chan saya keluar, foto-foto di situ, kemudian setelah itu beberapa bulan kemudian ganti HP, foto itu saya pindahkan ke HP yang baru, dan pada saat heboh, terkait dengan pada bulan Juli itu ketika mulai heboh pemberitaan saya panik karena adanya foto-foto tersebut," jelasnya

Andi Irfan Jaya mengklaim tidak ada perintah dari pihak manapun untuk membuang ponsel yang bisa dijadikan barang bukti oleh penuntut umum. Menurut Andi Irfan tindakannya membuang HP merupakan tindakan spontan lantaran panik namanya terseret di kasus Djoko Tjandra.

Dia mengklaim ponsel yang dibuang itu tidak ada isi chat atau bukti lain, hanya berisi foto-fotonya di ruangan Djoko Tjandra.

"Saya terlalu panik. Saya sempat foto-foto di ruangannya Pak Djoe Chan," ujar Andi.

Seperti diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

KEYWORD :

Pinangki Sirna Malasari Djoko Tjandra Andi Irfan Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :